Harmonisasi Peraturan Daerah Berbasis Kearifan Lokal berlandaskan Nilai-nilai Pancasila dalam Perspektif Teori Integratif

Penulis

Kata Kunci:

Harmonisasi Integratif, Kearifan Lokal, Nilai Pancasila, Peraturan Daerah, Masyarakat Adat

Abstrak

Pembentukan peraturan daerah (Perda) berbasis kearifan lokal di Indonesia seringkali mengalami pembatalan akibat pola harmonisasi yang terlampau dominan pada aspek adminstratif-normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis kelemahan sistem harmonisasi Perda saat ini dan merekonstruksi model ideal pembentukan hukum daerah yang responsif. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-doktrinal dan pisau analisis Teori Hukum Integratif. Penelitian ini membedah hubungan dialektis antara dimensi norma, nilai, dan perilaku dalam pembentukan regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola harmonisasi Perda saat ini belum sepenuhnya memenuhi parameter Teori Hukum Integratif, hal ini disebabkan oleh proses pengujian regulasi daerah masih terjebak pada karakter legalistik-formalistik yang berorientasi murni pada sinkronisasi norma vertikal-horizontal (yuridis), namun mengabaikan dimensi nilai Pancasila (filosofis) dan dimensi perilaku sosial masyarakat adat (living law/sosiologis). Akibatnya, lahir fenomena Perda bermasalah yang mencerabut hak tradisional masyarakat dan menciptakan ketidakpastian hukum substantif. Untuk mengatasi kelemahan sistemis tersebut, penelitian ini menawarkan novelty berupa Model Harmonisasi Integratif Berbasis Kearifan Lokal Berlandaskan Nilai-Nilai Pancasila. Model konseptual ini menempatkan kearifan lokal sebagai hulu norma yang disaring melalui internalisasi nilai Pancasila, kemudian diselaraskan lewat metode harmonisasi integratif tri-dimensi (yuridis, sosiologis, filosofis). Implikasi dari model ini secara signifikan mampu mengeliminasi regulasi inkonstitusional, melindungi eksistensi masyarakat hukum adat, serta mengonvergensikan kepastian hukum, keadilan sosial, dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan nilai Pancasila secara institusional dari tahap inisiasi hingga audit regulasi adalah conditio sine qua non untuk mewujudkan sistem hukum nasional yang integral dan membahagiakan rakyat.

Biografi Penulis

  • Dwi Haryadi, Universitas Bangka Belitung

    Lecturer

  • Darwance, Universitas Bangka Belitung

    Lecturer

  • Rafiqa Sari, Universitas Bangka Belitung

    Lecturer

  • Aruna Asista, Universitas Bangka Belitung

    Lecturer

  • Ndaru Satrio, Universitas Bangka Belitung

    Lecturer

Referensi

Alfi Rosydati, E. (2024). Proses harmonisasi rancangan peraturan daerah (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan). Badamai Law Journal, 9(1), 156.

Atmasasmita, R. (n.d.). Teori hukum integratif: Rekonstruksi terhadap teori hukum pembangunan dan teori hukum progresif. CV. Mandar Maju.

Bunga, M. (2020). Model Pembentukan Peraturan Daerah Yang Ideal Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(4), 818–833.

Burhanudin, A. A. (2021). Eksistensi Hukum Adat Di Era Modernisasi. Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 2(4), 96–113.

Dewi, L. K., Dewi, B., Fardan, M., Louis, S., Hadji, K., & Putriana, A. (2026). Urgensi Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Upaya Mengatasi Tumpang Tindih Regulasi Di Indonesia. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 5(2), 3756–3763.

Fajarwati, M. (2018). Konstitusionalitas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(1), 64–83.

Farida, A. (2016). Teori Hukum Pancasila Sebagai Sintesa Konvergensi Teori-Teori Hukum Di Indonesia. Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 21(1), 60–69.

Gustriani, W. S., Subarsyah, T., Hernawan, H. D., Kusmiati, N. I., & Rachmawati, I. (2025). Pembangunan Dan Perkembangan Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Integratif. Jurnal Sosial dan Sains, 5(10), 7278–7289.

Hadi, S., & Michael, T. (2021). Implikasi Hukum Resentralisasi Kewenangan Penyelenggaraan Urusan Konkuren Terhadap Keberlakuan Produk Hukum Daerah. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(2), 267–289.

Hasyimzoem, et al. (2017). Hukum Pemerintahan Daerah. PT RajaGrafindo Persada.

Isma, I. A., Simanjuntak, N., & Pieris, J. (2023). Optimalisasi Penyelesaian Permasalahan Regulasi Dalam Indeks Kebutuhan Peraturan Daerah. Jurnal tidak disebutkan, 1061–1074.

Kristiyanto, E. N. (2017). Kedudukan Kearifan Lokal Dan Peranan Masyarakat Dalam Penataan Ruang Di Daerah. Rechts Vinding, 6(2), 151–169.

Lahamit, S. (2021). Sosialisasi Peraturan Daerah Dalam Rangka Optimalisasi Fungsi Legislasi Anggota DPRD Provinsi Riau (Studi Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah Di Masa Pandemi Covid 19). PUBLIKA: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 7(1), 32–45.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, S. (2012). Teori Hukum. Cahaya Atma Pustaka.

Mochtar, Z. A., & Hiariej, E. O. S. (2023). Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas Dan Filsafat Hukum. Rajawali Pers.

Munawar, M., Marzuki, M., & Affan, I. (2021). Analisis Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmiah METADATA, 3(2), 452–468.

Saifullah, S., Lutfi, M., & Azis, A. (2020). Transformasi Nilai-Nilai Hukum Islam Dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi Perspektif Teori Hukum Integratif. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah, 12(1), 1–16.

Soemanto, R. B. (2006). Hukum Dan Sosiologi Hukum, Lintasan Pemikiran, Teori Dan Masalah. Sebelas Maret University Press.

Soeprapto, M. F. I. (2002). Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar Dan Pembentukannya (Cet. 5). Kanisius.

Solichin, A. W. (2015). Analisis Kebijakan. PT Bumi Aksara.

Subekti, S. (2014). Menakar Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia: Hasil Survei Skala Lokal Sampai Global. Jurnal Ilmiah HUMANIKA, 19(1).

Sudarmanto, K., et al. (2021). Implikasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Pembentukan Produk Hukum Daerah. Jurnal USM Law Review, 4(2), 702–713.

Sugiarto, A. H. (2018). Arti Penting Program Legislasi Daerah Bagi Pencapaian Tujuan Otonomi Daerah. Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, 2(5), 11–20.

Suprianto, Y., Setiady, T., Triyunarti, W., & Maman, A. (2026). Relasi Antara Das Sollen Dan Das Sein Dalam Penerapan Hukum Adat Masyarakat Baduy: Kajian Tentang Harmonisasi Hukum Positif Dan Nilai Lokal. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 13(1), 46–54.

Umam, K., Rahmadani, R., & Fallahiyan, M. A. (2025). Harmonisasi Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(2), 3279–3296.

Utami, W. N., & Setiadi, W. (2024). Penerapan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pengharmonisasian Peraturan Daerah. Jurnal Yuridis, 11(1), 20–33.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-30

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Anwar, M. S., Haryadi, D., Darwance, D., Sari, R., Asista, A., & Satrio, N. (2026). Harmonisasi Peraturan Daerah Berbasis Kearifan Lokal berlandaskan Nilai-nilai Pancasila dalam Perspektif Teori Integratif. CITOYEN: Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(01), 14-36. https://citoyen.ubb.ac.id/index.php/jurnalppkn/article/view/5